Jakarta, KRsumsel.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT Masempo Dalle.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan, dua tersangka tersebut adalah AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang Masempo Dalle.
“Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, red.). Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,”ujar Irhamni dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/3).
Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 27 saksi.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan maupun olah TKP kata dia, menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan Masempo Dalle.
Sementara itu, dia mengatakan Dittipidter Bareskrim Polri turut menindak aktivitas tambang nikel ilegal Masempo Dalle setelah pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Baca juga: Dua Nelayan Parigi Moutong Ditemukan Selamat
“Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan dan sejumlah barang bukti segera diamankan,”katanya.
Ia mengatakan, Polri turut menyita empat unit truk pengangkut, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Desember 2025.
Menurut dia, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri melindungi kekayaan alam negara.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,”kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut.(net)
















