Pejabat Pemkab Lampung Selatan Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

oleh

Lampung Selatan, KRsumsel.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Lebaran 2026 dengan melarang penerimaan bingkisan yang biasanya marak saat momentum hari raya Idul Fitri.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan Hendry Kurniawan di Kalianda, Jumat (13/3) menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

“Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idul Fitri,”kata dia.

Dalam surat edaran tersebut, menurut dia, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Lebaran.

Baca juga: KAI Sebut 16-20 Maret jadi Tanggal Favorit Mudik Lebaran dari Jakarta

Selain itu ia juga menekankan, permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.

“Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi,”ujarnya.

Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

“Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,”kata dia.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Ia mengharapkan langkah ini menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum dan tata kelola pemerintahan.(net)