OKI, Krsumsel.com – Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang perkara dugaan pencurian brondolan sawit di Kebun PT Bumi Sawit Permai dengan dua terdakwa, Mintaria (50) dan Syaful Bahri (41), Kamis (26/02/26).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoshito Siburian SH, dengan anggota Danang Prabowo Jati SH MH dan Azizah SH.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan sidang perlawanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Kendati demikian, majelis hakim masih belum bisa mengambil keputusan atau menangguhkan salah satu perlawanan terkait dakwaan JPU yang dianggap cacat prosedur.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan meminta Jaksa Penuntut Umum menunjukkan dokumen-dokumen terkait dakwaan yang dinilai cacat prosedur,” ujar Yoshito Siburian.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Rudi Haika SH, bersama Angga Saputra SH dan Yoga Handika SH, mempersoalkan legalitas surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Indah Huwaidah SH.
Menurut Rudi, mereka sangat keberatan, karena dakwaan tersebut berdasarkan P-29 dibuat dan ditandatangani pada tanggal, 17 Desember 2025.
“Sementara surat perintah penunjukan jaksa (P-16 H) baru terbit pada 9 Januari 2026, dan surat pelimpahan perkara (P-31) tertanggal 14 Januari 2026. Artinya dakwaan yang ditentukan dengan surat penunjukan tersebut sangat tidak bersesuaian,” tegas Rudi.
Baca juga: Luna Maya Bicara Makna Ramadan Pertama Bareng Maxime Bouttier
Lanjut Rudy, semestinya dakwaan tersebut sudah menyalahi kewenangan, berdasarkan kewenangannya ialah tidak sah.
Tim kuasa hukum berharap keberatan mereka dapat diterima sehingga perkara tidak dilanjutkan. Mereka juga menyatakan kliennya bukan pencuri maupun penadah, melainkan membeli sawit tersebut secara sah.
Kronologi Dugaan Pencurian. Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan pencurian pada 22 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di kebun PT Bumi Sawit Permai (BSP), Blok I 8/9 Divisi III, Desa Kayu Ara, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Berawal dari patroli yang dilakukan saksi Yones sekitar pukul 20.00 WIB. Ia melihat kedua terdakwa memasuki area kebun menggunakan mobil truk, lalu melaporkan pergerakan tersebut kepada petugas keamanan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, empat orang petugas keamanan menghentikan truk yang dikendarai terdakwa di arah Desa Kayu Ara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 4 ton kelapa sawit di dalam truk.
Kedua terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian itu, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf G dan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Bagi kedua terdakwa dan keluarga, persidangan berikutnya menjadi momen yang dinanti, sekaligus penentu kelanjutan perkara ini.(Elisa)
















