Diduga Pungli , Wanita Parubaya Tagih Rp1.000 Tanpa Karcis Disetiap Pedagang Lorong Kelapa

oleh

PRABUMULIH, KRSUMSEL.COM Keluhan demi keluhan mulai mencuat dari para pedagang di jalan lorong Kelapa, Pasar PTM, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih. Seorang wanita paruh baya yang mengaku sebagai istri dari pria berinisial “HEN” dilaporkan kerap melakukan pungutan liar (pungli) setiap hari kepada para pedagang,Sabtu (21/02/26).

​Aksi ini mulai memicu keresahan karena dilakukan secara terang-terangan tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat kemarin, wanita tersebut terlihat menyisir lapak-lapak pedagang untuk meminta uang sebesar Rp 1.000.

​Dalam sebuah rekaman video yang berhasil diambil saat dikonfirmasi, wanita tersebut dengan percaya diri mengakui bahwa aktivitasnya ini bukanlah hal baru. Ia mengklaim telah melakukan pungutan tersebut selama puluhan tahun untuk uang keamanan.

​”Sudah 30 tahun saya melakukan pungutan ini. Saya istrinya Hen Goni,” ujarnya lugas tanpa keraguan.

Baca juga: Dituduh Curi Sawit, Pria di OI Dihajar Bos Hadapan Polisi

​Meski nominal yang diminta tergolong kecil, namun keberlangsungan aksi ini selama tiga dekade tanpa adanya karcis resmi dari pemerintah daerah memicu pertanyaan besar: Ke mana aliran dana tersebut dan atas dasar apa pungutan itu dilakukan?

Pedagang: “Kami Kasih Daripada Ribut”

​Ketakutan dan kelelahan mental menjadi alasan utama mengapa para pedagang tetap merogoh kocek mereka. Salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bingung dengan status pungutan tersebut.

​”Hampir setiap hari dia datang meminta uang. Karena kami malas ribut dan ingin dagang dengan tenang, ya akhirnya kami kasih saja. Tapi sejujurnya kami bingung, ini uang apa? Tidak ada karcis resminya,” keluh pedagang tersebut.

​Menanti Ketegasan Aparat dan Pemerintah Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, setiap retribusi atau pungutan resmi dari pemerintah wajib disertai dengan bukti pembayaran berupa karcis atau kupon. Jika tidak, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

​Kini, bola panas ada di tangan otoritas setempat. Masyarakat dan para pedagang berharap ​Polres Prabumulih segera melakukan penertiban terhadap oknum yang meresahkan tersebut.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui dinas terkait memberikan klarifikasi apakah pungutan tersebut memiliki legal standing atau murni praktik ilegal.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kepolisian dan dinas pasar setempat guna memastikan status hukum dari aktivitas yang telah berlangsung selama 30 tahun tersebut.
​(Roy/Red)