PALEMBANG, Krsumsel.com — Hanya dalam hitungan jam, menindaklanjuti adanya laporan pelapor yakni Sri Oktarina Andari (33), yang melaporkan anaknya yakni FH (22), sudah menjadi korban pengeroyokan gegara membatalkan pesenan cewek lewat aplikasi michat yang dipesannya, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yakni Feri (47), warga Jalan Baru Lorong Sukun Kelurahan 27 Ilir Kecamatan IB I dan rekannya yakni Nopriansyah (29), warga jalan Brigjen HM Dani Effendi Rusun Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, berhasil ditangkap anggota Satresekim Polrestabes Pimpinan Kanit Iptu Dewo Deddi Ananta dan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay.
Aksi penggeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 12.00, di jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Berawal saat korban yakni FH, memesan wanita secara online lewat aplikasi michat.
Lalu, sesampai di Rusun di jalan Radial Palembang, tidak tahu kenapa korban membatalkan pesanan wanita tersebut. Namun ketika korban ingin kembali pulang pelaku Feri dan RE (DPO) langsung menarik korban dan mendorong korban.
Selain itu, pelaku RE menahan kunci motor milik korban kemudian pelaku Feri meminta sejumlah uang dengan alasan uang parkir agar korban bisa pulang dan korban pun memberikan uang tsb dengan total Rp 195 ribu. Takut ada masalah, korban memberitahukan kakaknya melalui WA untuk menjemputnya di Lambidaro karena di Sekap.
Tak berselang kemudian korban dilepas pelaku dan pulang, saat turun dari rusun korban bertemu kakaknya dan menceritakan kejadian yang dialami korban kepada kakaknya. Setelah itu korban dan kakaknya menemui pelaku Feri dan RE yang berada di Rusun.
Baca juga: Sidang Praperadilan Polres Banyuasin Kembali Digelar
Namun korban dan kakaknya bertemu dengan perempuan bernama LL dan menanyakan perihal kejadian yang dilakukan para pelaku tersebut.
Namun LL tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap korban.Tiba- tiba pelaku Feri datang dengan membawa 1 bilah pedang bersama dengan RE (DPO) membawa 1 bilah kayu dan RB (DPO) membawa 1 bilah kayu balok.
Kemudian korban bersama kakaknya lari turun dari rusun, saat diparkiran korban hendak mengambil sepeda motornya namun datang Feri langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai punggung korban.
Lalu, pelaku RE memukulkan 1 bilah kayu ke pundak kiri korban,. lalu korban lari meninggalkan motornya, dan datang pelaku RB mengejar korban dan memukul korban ke arah bahu menggunakan 1 bilah kayu dan korban terus lari sampai ke jalan raya.
Kemudian pelaku Feri membacoki sepeda motor korban daujn sepeda motor yg dibawa Hendra kemudian datang pelaku Nopri dengan membawa 1 bilah balok kayu ikut memukuli sepeda motor korban dan sepeda motor yang dibawa Hendra.
“Jadi bener dua pelaku Pengeroyokan tersebut kita tangkap setelah kita mendapati laporan orang tua korban, terkait laporan penggeroyokan yang dialami anaknya, gara gara membatalkan pesenan perempuan lewat online, “Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Andire Setiawan kepada Sripoku.com,Kamis (15/1/2026).
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan anggota Pidum langsung terjun ke TKP. Alhasil 2 dari 4 pelaku pun berhasil ditangkap saat berada di lokasi kejadian.
” Dua pelaku sudah berhasil kita tangkap. Dan dari keterangan dua tersangka masih ada dua pelaku lagi. Untuk Indetitas sudah kita kantongi, “ungkap Andrie.
Sambungnya, selain mengamankan dua pelaku, anggota juta mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam berjenis pedang gagang besi memiliki panjang kurang lebih 1 meter, 1 unit sepeda motor honda vario merah dan 1 unit sepeda motor honda beat warna merah hitam.
“Hingga kini kedua pelaku masih kita periksa untuk dilakukan pengembangan, untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih berstatus DPO,” tegasnya.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal Pengeroyokan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 ayat 1 KUHPIdana 2023. “Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun,”tutupnya.(Kiki)














