Tiktoker Palembang Dilaporkan Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah

oleh

PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan, Jamilah (60) warga Jalan A Yani, Kecamatan Jakabaring, Palembang, didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Kholid Saputra melaporkan terlapor inisial CE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (14/1/2026).

Dalam laporannya, peristiwa itu terjadi Jalan Gub HA Bastari, tepatnya di Bank Sumsel Babel, Jakabaring, Palembang, pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 09.59 WIB.

Bermula, korban mengenal terlapor lewat aplikasi tik tok. Kemudian korban menghubungi terlapor, tujuan untuk meminta bantuan untuk memviralkan permasalahan lahan dan bangunan milik korban yang diduga dirusak oknum Kades Burai Kabupaten Ogan Ilir.

“Terlapor mau memviralkan permasalahan yang dialami saya, dan menjanjikan bisa menyelesaikan permasalahan lahan dan bangunan tersebut. Lalu terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp35 juta, lalu saya membayar dengan melalui transfer sebesar Rp35 juta secara bertahap namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian,” jelas korban kepada petugas piket SPKT.

Lanjutnya, ketika ditanya persoalan ini terlapor berkata selalu sabar. “Saat saya tanya terlapor selalu menghubungi pejabat DPRD OI, dan berkata banyak relasi lainnya di OI. Saya juga telah menghubungi melalui WhatsApp nya untuk minta dikembalikan saja uang saya Rp35 juta,” ungkap korban.

Sambungnya meneruskan bahwa, pertama WhatsApp kembalikan uang saya Rp35 juta namun dia berkata tidak segitu tapi Rp30 juta dan saya jawab saya ada bukti transfer dan dijawabnya lagi dia ada juga bukti transfer.

“Yang kedua bulan Desember saya WhatsApp minta kembalikan saja uang Rp35 juta dan tidak usah urusi lagi persoalan saya namun tidak dibalasnya,” ujarnya.

Selain itu, kata terlapor bahwa persoalan ini juga akan diviralkan ke media media namun ternyata hanya ada di tiktok.

“Saya tidak liat ada beritanya di media online, setau saya ada hanya di tiktok,” tutupnya.

Ditempat sama, Kuasa Hukum korban, Muhammad Kholid Saputra SH, meminta laporan kliennya untuk segera memproses laporan kliennya.

“Kita meminta kepada Polrestabes Palembang segera menindaklanjuti laporan klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Pamapta III Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan dari korban tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP. “Laporan korban telah diterima selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan,” katanya. (kiki)