Korupsi Dana Desa Rp 388 Juta, Kades Permata Baru di Ogan Ilir Terancam 20 Tahun Penjara

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Kepala desa di Ogan Ilir diamankan polisi karena diduga melakukan korupsi dana desa, tersangka bernama Alamsyah (40 tahun) sebelumnya menjabat Kepala Desa Permata Baru di Kecamatan Indralaya Utara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan
Alamsyah diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024 dan tersangka kini sudah ditahan.

“Iya, total kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp 388 juta
dan sudah ditahan di Lapas Tanjung Raja,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (31/12).

Sebelumnya polisi memeriksa 53 orang saksi pada perkara ini, di mana empat orang diantaranya merupakan saksi ahli dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Ogan Ilir dan ahli hukum pidana.

Baca juga:Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Tahun 2025 Menurun

“Kerugian negara sebesar Rp 388 juta itu merupakan hasil penghitungan oleh Inspektorat Ogan Ilir. Kami juga menyita 37 dokumen terkait kegiatan yang menggunakan dana desa,” terang Bagus.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, dasar hukum tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Oi.(rul)