Bandarlampung, krsumsel.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, sebanyak 23 ribu ijazah siswa yang tertahan di sekolah telah dibagikan. Hal ini sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas pendidikan di Lampung.
“Di bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan berbagai program untuk memperbaiki kualitas pendidikan, salah satunya pelarangan penahanan ijazah siswa oleh sekolah,”ujar Rahmat Mirzani Djausal berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Rabu (31/12).
Ia mengatakan, hingga saat ini telah lebih dari 23.000 ijazah siswa yang sempat tertahan di sekolah negeri dan swasta di Provinsi Lampung berhasil diberikan kepada siswa bersangkutan.
“Hal ini dilakukan, salah satunya untuk membuka akses bagi para siswa agar lebih mudah masuk ke dunia kerja dan pendidikan lanjutan,”katanya.
Baca juga: Pemkot Jambi Ganti Rugi 3,1 Hektare Lahan Proyek Pengendalian Banjir
Dia melanjutkan, selain melarang penahanan ijazah siswa dan mengembalikan ijazah yang tertahan, pemerintah daerah juga telah membuat aturan untuk membebaskan uang komite bagi siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah luar biasa (SLB) Negeri melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
“Lalu Pemerintah Provinsi Lampung juga menjalankan program Kelas Migran Vokasi untuk menyiapkan lulusan SMA dan SMK bekerja di luar negeri, khususnya ke Jepang,”ucap dia.
Menurut dia, sebanyak 137 siswa telah mengikuti program Kelas Migran Vokasi selama 2025.
“Selain itu, Sekolah Rakyat pun telah mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025-2026 di tiga lokasi rintisan untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Program ini dirancang berasrama dengan pendanaan dari APBN untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia,”tambahnya.
Sebelumnya diketahui, dalam awal kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, telah melakukan upaya perbaikan kualitas pendidikan di Lampung dengan melakukan pelarangan penahanan ijazah siswa oleh sekolah.
Kemudian melarang melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta tidak boleh memaksa siswa melaksanakan kegiatan karya wisata atau study tour yang memberatkan wali murid.(net)














