BKDSDM OI Tunggu Keputusan Kades Lolos P3K PW

oleh

Indralaya, krsumsel.com – Kontroversi terkait lolosnya dua kepala desa (kades) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Ogan Ilir terus menjadi sorotan publik.

Terkait hal ini, Kepala BKDSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan pembagian Surat Keputusan (SK) P3K paruh waktu.

Menurutnya, pembagian SK dijadwalkan akan dilakukan sekitar satu minggu ke depan dan tidak diserahkan langsung kepada para P3K paruh waktu, melainkan kepada instansi masing-masing.

Wilson menegaskan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari kades yang bersangkutan terkait pilihan yang akan diambil.

“Kami menunggu keputusan mereka, apakah tetap melanjutkan jabatan sebagai kepala desa atau memilih menjadi P3K paruh waktu,” ujar Wilson. Kemarin.

Dijelaskan Wilson, dua kades yang dinyatakan lolos P3K paruh waktu tersebut sebelumnya memang telah bekerja sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) atau honorer sejak sebelum terpilih menjadi kepala desa.

Setelah menjabat sebagai kades, yang bersangkutan disebut masih tercatat aktif sebagai honorer dan kemudian mengikuti seleksi P3K.

Namun demikian, Wilson menekankan bahwa setiap peserta seleksi P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, harus menentukan satu pilihan profesi sebagaimana aturan yang berlaku.

“Ketika mengikuti dan dinyatakan lolos seleksi, yang bersangkutan harus memilih, apakah tetap menjadi kades atau menjadi P3K, baik penuh maupun paruh waktu. Tidak bisa rangkap,” tegasnya.

Terkait proses filterisasi peserta seleksi P3K, Wilson menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Di antaranya adalah KTP, pas photo, surat pernyataan lima poin, sertifikat, surat pengalaman kerja, portofolio, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk memastikan peserta benar-benar bekerja sesuai ketentuan dan memenuhi syarat mengikuti seleksi P3K, dibutuhkan masa kerja minimal dua tahun.

Baca juga: Polisi Larang Gunakan Knalpot Brong Saat Rayakan Tahun Baru

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan yang ditandatangani oleh atasan langsung peserta seleksi.

“Artinya, yang bertanggung jawab atas kebenaran status dan masa kerja peserta adalah atasan langsungnya, apabila di kemudian hari muncul persoalan, maka itu menjadi tanggung jawab pihak yang menandatangani,” kata Wilson.

Wilson menambahkan, BKDSDM hanya menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh peserta.

Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, maka peserta berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami tidak mengetahui secara detail latar belakang kehidupan pribadi para peserta seleksi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tahapan seleksi P3K sebelumnya telah dibuka masa sanggah selama satu minggu.

Namun, selama masa sanggah tersebut tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan. Polemik justru muncul setelah dilakukan peresmian atau pelantikan.

Adapun dalam surat pernyataan lima poin yang ditandatangani langsung oleh peserta seleksi P3K paruh waktu, ditegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.

Kemudian tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, P3K, TNI, atau Polri, tidak terlibat politik praktis, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sesuai ketentuan instansi pemerintah.

Seperti diketahui, dua kades di Ogan Ilir yang menuai kontroversi tersebut adalah Feri Yansah, Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, serta Sary Puspita, Kepala Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja.

Sebelumnya, BKDSDM Ogan Ilir telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua kades tersebut pada Senin, 29 Desember 2025, guna meminta klarifikasi langsung.

Namun hingga jadwal yang ditentukan, baik Kades Sentul maupun Kades Seri Dalam belum memenuhi panggilan dari pihak BKDSDM.

“Sampai saat ini belum ada yang bersangkutan datang, mungkin nanti atau besok,” jelas Wilson.(rul)