Indralaya, KRSUMSEL.COM – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ogan Ilir turut dirasakan salah seorang kepala desa (kades) setempat.
Bukan karena sanak keluarga atau kerabat yang dikukuhkan sebagai PPPK Paruh Waktu, melainkan si oknum kepala desa itu sendiri.
Oknum Kades berinisial FY, seorang Kades di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, yang termasuk dalam 2.249 PPPK yang dilantik Wakil Bupati H Ardani pada Selasa 23 Desember 2025.
Berlatar belakang guru, FY dengan senyum lebarnya mengikuti peresmian PPPK Paruh Waktu bidang teknis.
Padahal terkait jabatan PPPK oleh kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah diatur pemerintah.
Aturannya sudah jelas, di antaranya Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.
Kemudian Surat Mendagri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 hal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima PPPK.
Merujuk aturan-aturan di atas, FY diduga kuat telah melakukan pelanggaran, Jika seorang PPPK ingin mencalonkan diri atau menjabat sebagai kepala desa, ia harus memilih salah satu.
Konsekuensi Pelanggaran: PPPK yang nekat merangkap jabatan tanpa melapor berisiko terkena sanksi disiplin, termasuk kewajiban mengembalikan gaji atau kontrak kerja tidak diperpanjang.
Berbeda dengan PNS yang dapat dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan status ASN saat menjadi kepala desa (berdasarkan Surat Edaran BKN No. 4/2019).
Sementara itu, FY belum bisa dimintai konfirmasi.(rul)

















