Jambak dan Rampas HP Pacar, Pria ini Ditangkap Polisi

oleh

PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Alvis Ariyanto (31) pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya Vega Silvia (27) yang terjadi di depan salon IEKA, Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin 8 Desember 2025 akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I.

Alvis Ariyanto merupakan honorer karyawan Rumah Sakit Charitas Palembang.

Sebelum penganiayaan, korban dan tersangka terlibat adu mulut hingga situasi memanas lalu tersangka menganiaya dengan menjambak rambut hingga membantingkan korban.

Tidak sampai disitu tersangka juga merampas handphone dan mengambil uang 300 ribu di dalam tas korban.

 

Tak hanya itu, Pelaku juga meminta emas yang dikenakan oleh korban, namun korban tak mau memberikan.

Warga yang melihat kejadian langsung keluar dari dalam salon dan meneriaki pelaku hingga berhasil mengambil handphone korban yang sempat dirampas pelaku.

Peristiwa penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial Instagram.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Fitri Dewi Utami membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka Alvis Ariyanto dipimpin AKP Fifin Sumailan saat tersangka sedang dalam perjalanan pulang bekerja.

“Anggota Reskrim kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban serta meminta keterangan saksi di TKP, ” ujar Fitri.

Korban, kata Fitri mengalami luka pada bagian siku tangan kiri dan memar pada paha kiri akibat dianiaya pelaku.

“Korban juga kehilangan uang juga Rp 300 ribu dari dalam tasnya,”tutupnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun. (kiki)