Polres Muba “Blender” 493 Gram Sabu

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Kembali, Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemusnahan barang bukti. Bertempat, di aula alex noerdin, Kamis (27/11). Kali ini, sebanyak 493 gram sabu-sabu dimusnahkan, dengan cara diblender dan dicampur cairan wipol.

Terpantau, pemusnahan barang bukti ini diawali dengan dilakukan pengecekan oleh Bid Labfor Polda Sumsel. Setelah pengecekan, dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau narkoba jenis sabu.

Wakapolres Muba KOMPOL Iwan Wahyudi mengungkapkan bahwa, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Muba, terhadap seorang tersangka berinisial TA (38) warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

“Tersangka TA berhasil diamankan pada, Sabtu (15/11) sekitar pukul 10:30 WIB. Tepatnya di jalan yang terletak wilayah Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, ” ungkap Iwan, Kamis (27/11).

Dijelaskan Iwan, dari hasil penyergapan oleh anggota dilapangan. Tersangka TA berhasil diamankan. Lalu, ditemukan barang bukti narkoba yang ada pada badannya seberat 505 gram sabu.

“Dari bruto 505 gram sabu yang didapat dari tersangka TA itu dan setelah dilakukan di Labfor Polda Sumsel, maka nettonya 493 gram sabu yang dilakukan pemusnahan pada hari ini, ” paparnya.

Ditegaskan Iwan, jika keberhasilan dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Muba. Merupakan keberhasilan bersama Polres Muba beserta masyarakat, yang saling bahu-membahu dengan memberi informasi tentang peredaran gelap narkoba.

“Kami (Polres Muba) terus berkomitmen, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Muba, ” tutupnya.(Andi Slegar)