Diancam Tetangga, IRT di Palembang Lapor Polisi 

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Seorang ibu rumah tangga, Laila (41) warga Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melaporkan tetangganya inisial YS yang diduga melakukan pengrusakan dirumahnya hingga menyebabkan kaca rumah pecah, Selasa (11/11/2025).

Ditemui usai membuat laporan polisi di SPKT, Laila menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.55 WIB.

Baca juga: Pemerintah Beri Peluang Kerja ke Luar Negeri untuk 500 Ribu Lulusan SMK

“Awalnya terlapor ini mendatangi rumah saya, kemudian sesampai dirumah langsung marah – marah. Karena terlapor mendapatkan dari omongan orang lain bahwa saya telah mengatai terlapor,” kata Laila diwawancarai didepan SPKT, Rabu (12/11) .

Lanjutnya menjelaskan, jika saat itu terlapor saat marah berkata kasar terhadap saya sembari mengucapkan ‘mati kau’ sambil juga membawa besi behel panjang sambil mengarahkan kepada saya.

“Puncaknya terlapor melemparkan kayu sento kearah kaca rumah saya, sehingga kaca rumah menjadi pecah,” jelas dia.

Oleh karena itulah Laila membuat aduan kepolisi. “Saya harap laporan saya ini ditindaklanjuti dan terlapor segera ditangkap, dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, IPDA Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait tindak pidana Pengrusakan Pasal 406 KUHP.

“Laporan sudah diterima di SPKT selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut,” katanya singkat.(Kiki)