PALEMBANG, KRsumsel.com — Tidak terima anaknya yakni J (17), sudah menjadi korban cabul yang dilakukan pelaku teman dekatnya, membuat sang ibu yakni Rodiana (51), melaporkan peristiwa dialami anaknya ke Polrestabes Palembang, Selasa (28/10/2025).
Dihadapan petugas pengaduan, warga Jalan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut dialaminya anaknya terjadi pada Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 12.00, di Jalan Depaten Baru Kelurahan 27 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.
Berawal, saat orang dua korban sudah mengetahui hubungan korban dengan Terlapor M Fardan yang berpacaran. Lalu dengan bujuk rayunya Terlapor sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Baca juga: Buffon Dukung Juventus Rekrut Spalletti
“Awalnya anak saya ini kenalan dengan terlapor dan berpacaran. Kemudian korban diajak main kerumah Terlapor di lokasi kejadian,” ungkapnya kepada pihak kepolisian.
Sesampai di rumah Terlapor, korhan diajak nonton film porno lewat aplikasi Telegram dan diajak melakukan hubungan istri dengan imingi imingi hendak dinikahi.
“Anak saya diimingi hendak dinikahi dan diajak nonton film begituan. Setelah dipaksa berhubungan badan, ” bebernya.
Waktu berselang, pada 3 Oktober 2025, Terlapor kembali menemui korban dan mengajak ke Dam dan lakukan hubungan layaknya suami istri ,” Saat itu anak saya kembali diajaknya begitu pak di Damaan. Saat sedang gituan dan tanpa busana di foto terlapor. Nah saat di sekolah hp anak saat diperiksa guru hingga foto itu diketahui gurunya,’ bebernya.
“oleh itulah saya laporkan kesini pak. Berharap atas laporan saya. Pelaku ditangkap,”harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih didampingi Pamapta 1 Ipda Hendra membenarkan adanya laporan ibu korban dengan UU perlindungan anak.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak, untuk melalukan Penyelidikan dan menangkap pelaku,” tutupnya.(Kiki)

















