Pelaku Curanmor di Sukapulih Ketangkap Warga

oleh
Oplus_16777216

OKI, KRSUMSEL – Pelaku pencurian bernama Jupri Bin Masuri, 28 tahun, warga Desa Celikah, Kecamatan Kota Kayuagung, ditangkap warga setelah aksinya digagalkan oleh pemilik kendaraan.

Peristiwa itu, terjadi Rabu, 15 Oktober 2025, sekira pukul 18.15 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, korban Rahmat Nur Sulistiono, (32), warga Desa Sukapulih, memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumahnya. Korban lupa mencabut kunci kontak, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut.

Baca juga: Dukungan Ririn Dwi Ariyanti Jadi Penguat Jonathan Frizzy

Namun, aksi pelaku digagalkan oleh korban yang berteriak “maling” dan warga yang langsung mengejar pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polsek Pedamaran setelah Kapolsek Pedamaran, Iptu M. Indra Gunawan, SH, bersama Kanit Reskrim, Iptu Husin Kusuma, SH, dan anggota piket, menuju lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti sepeda motor jenis Beat warna putih biru tahun 2014 dengan nomor polisi H 4437 QQ telah diamankan di Polsek Pedamaran.

Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari Rutan Tanjung Raja. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.

Polsek Pedamaran juga masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku bernama Dedi yang masih buron.

Kapolsek Pedamaran IPTU M Indra Gunawan SH mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan motor mereka dengan mencabut kunci kontak dan memberikan kunci pengaman tambahan pada cakram rodanya.

“Diimbau, kepada masyarakat agar lebih hati hati dan selalu waspada,” ujarnya. (lisa)