DIKEJAR UTANG, DIHANTUI MEDSOS: Resiko Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

oleh
Oplus_131072

Justru tindakan tersebut dapat berbalik menjerat anda dengan Pasal Pidana Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE maupun KUHP, serta Gugatan Perdata atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum.

Utang adalah hubungan hukum yang penyelesaiannya harus melalui jalur hukum formal: Somasi, Gugatan Wanprestasi, hingga eksekusi melalui pengadilan. Debitur wajib Melunasi, Kreditur Berhak Menagih, namun keduanya terikat pada tata cara hukum yang berlaku.

“Pesan Saya sederhana: Hutang adalah Kewajiban, Pelunasan Adalah Tanggung Jawab, Penagihan harus dengan cara yang sah, bukan hujatan yang merendahkan marwah.”