Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Pria berinisial EPN (23) berujung bui. Usai dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh, lantaran telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Dusun I, Desa Keramat Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa, pelaku berinisial EPN (23) merupakan warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. Ia ditangkap, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban bernama Yumi Agustina seorang ibu rumah tangga warga Desa Keramat Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

“Dimana, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam (20/7) sekitar pukul 23:00 WIB. Saat itu, pelaku EPN masuk ke rumah korban Yumi Agustina melalui pintu belakang. Lalu, membawa kabur sejumlah barang berharga. Di antaranya satu unit handphone Vivo Y28 warna hijau, satu unit handphone Vivo 1820 warna hitam hijau, satu buah cincin emas seberat setengah suku, satu slop rokok dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu, ” ujar Dedi kepada awak media, Kamis (7/8).

Sambung Dedi, adapun total kerugian korban mencapai Rp 10 juta. Setelah menerima laporan korban. Pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua unit handphone sesuai ciri-ciri milik korban, kotak handphone, dan nota pembelian emas dari toko perhiasan. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Dirinya mengakui seluruh perbuatannya, ” paparnya.

Ditegaskan Dedi, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kita imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan. Terutama di malam hari dan harus mengamankan rumah saat ditinggal pergi, ” tutupnya.(AS)