OKI, KRSUMSEL.COM – Mantan Kades Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres OKI.
Hal tersebut dikarenakan penyalahgunaan Dana ADD yang diduga tidak dibangunkan infrastruktur hingga merugikan negara mencapai Rp1 Miliar.
Menurut jumpa pers yang diadakan Polres OKI, mantan kades tersebut tersandung kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020-2021 Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam.
“Dana yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Adapun salah satu kepentingannya yakni untuk berobat,” ungkap Kapolres OKI Eko AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, Selasa (5/8/2025).
Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan pada tahun 2020 dan 2021 Mantan Kades Lirik Samsul Bin Simin (47) menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa, dengan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN yang dikelola APBDes dan itu dilakukan sendiri tanpa melibatkan tim TPTPK dan untuk barang bukti sebanyak 30 Dokumen, Jelas Kapolres.
“Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling tama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”. (lisa)














