Penajam Paser Utara, KRsumsel.com – Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur menggratiskan layanan air bersih bagi 133 rumah ibadah dan 282 pelanggan R2 warga kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai Agustus 2025.
“Gratis layanan air bersih bagi rumah ibadah dan MBR ini untuk tagihan mulai Agustus sampai Desember 2025,”ujar Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid, Sabtu (28/6).
“Tahap pertama sampai pemakaian Desember 2025 dan penagihan pada Januari 2026,”tambahnya di Penajam Paser Utara.
Program itu diharapkan dapat membantu dan meringankan beban masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi lemah dalam memperoleh akses layanan air bersih.
Baca juga: TNI AL Beri Kesempatan Warga Sumbar Naiki KRI Bima Suci
Anggaran layanan air bersih gratis itu dibebankan kepada laba yang diperoleh Perumda Air Minum Danum Taka tahun 2024.
Menyesuaikan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggratiskan biaya air bersih bagi rumah ibadah dengan pemakaian maksimal 50 kubik per bulan atau setara 50.000 liter selama satu bulan.
“Warga kurang mampu dibatasi pemakaian 10 kubik atau 10.000 liter air selama satu bulan,”jelasnya.
Skema layanan gratis air bersih tersebut, lanjut dia, rumah ibadah yang penggunaan sampai 50 kubik digratiskan dan apabila penggunaan cuma 20 kubik, sisanya akan disubsidi silang dengan yang menggunakan air bersih lebih dari 50 kubik.
“Kalau R2 pemakaian air bersih dibatasi 10 kubik dan jika melebihi, maka dianjurkan untuk membayar sendiri,”katanya lagi. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pendaftar baru kategori R2.
Namun, belum diketahui apakah layanan gratis air bersih berlanjut pada 2026 karena menunggu keputusan dari kepala daerah. Apabila tidak ada keputusan diperpanjang, maka layanan air bersih kembali seperti semula atau tidak gratis lagi, demikian Abdul Rasyid.(net)

















