Pangkalpinang, KRsumsel.com – Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat hak cipta Program Komputer Sekolah untuk Perempuan Jadi Mandiri dan Terlatih (Sekuntum Melati) kepada Pembina Yayasan Sekuntum Melati Babel Melati.
Plt Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu (1/6) mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga ada perlindungan hukum.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Sebut Anggaran Rp1 Miliar untuk Advokasi Kades
“Sekarang ini sedang dilakukan pendampingan untuk pendaftaran 232 merek kerja sama dengan Dinas Koperasi UMKM Provinsi Kepulauan Babel,“ujarnya.
Ia mengatakan, penyerahan hak cipta Program Komputer Sekuntum Melati kepada Pembina Yayasan Sekuntum Melati Kepulauan Babel Melati juga merupakan Anggota Komisi XIII DPR Republik Indonesia Dapil Kepulauan Babel untuk melindungi secara hukum program pemberdayaan perempuan di daerah ini.
“Saat ini kami terus bersinergi dengan Jajaran Pemkab Bangka agar kekayaan intelektual komunal asal Bangka terus dicacatkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual, baik berupa pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetik maupun indikasi geografis sehingga ada perlindungan hukum,”katanya.
Pembina Yayasan Sekuntum Melati Babel Melati mengatakan, Sekuntum Melati ini merupakan sekolah nonformal hanya dilaksanakan sehari dalam seminggu, sehingga tidak akan mengganggu waktu kaum perempuan di pedesaan dalam mengurus rumah tangganya.
Ia menyatakan, Sekuntum Melati terinspirasi dari Flim Kartini didirikan pada 2019, bahwa kaum perempuan khususnya di daerah perdesaan memiliki hak yang sama di dunia pendidikan.
“Alhamdulillah, saat ini ratusan lulusan Sekuntum Melati sudah banyak yang sukses dan tangguh, seperti berhasil mengembangkan UMKM yang bersaing di pasar global dan lainnya,”katanya.(net)

















