Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Dari Kuasa Hukum Rekto UBD Palembang

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD Palembang ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipideksus mabes polri sebagai tersangka sebagaimana tindak pidana yang dimaksud”ujar Reinhard Richard A. Wattimena” dari D&A Law Firm.

Menurut kami selaku kuasa hukum, tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan.

Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkract terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Sebut Anggaran Rp1 Miliar untuk Advokasi Kades 

“Atas tindakan tersebut Klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak fair.Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka” ungkap Richard.

Ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik dittipideksus bareskrim polri dalam penetapan status tersangka tersebut.

Lebih lanjut tentang sanggahan kami terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan kami sampaikan melalui hak jawab kami dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media.

Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan Gugatan Perdata di pengadilan negeri palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut”.pungkasnya.(Kiki)