PAGARALAM, KRSUMSEL.COM – Terkait Penangkapan 5 terduga yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Kota Pagaralam sekira pukul 01:00 wib rabu 7 mei 2025, di salah satu tempat hiburan malam, di wilayah kelurahan Bangun rejo, kecamatan Pagaralam utara, hal ini dibenarkan Oleh kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Sondi, saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga: Bea Cukai Batam Sita 3 Kg Sabu dari Malaysia
“Setelah dilakukan Pemeriksaan dan dilakukan Pemeriksaan Urine, ternyata Hasilnya Positif Narkoba jenis Amphetamine inex, Namun sesuai Dengan, Peraturan Bersama Mahlamah agung, POLRI, Menteri sosia, Menteri Kesehatan, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,,NOMOR : 01/PB/MA/III/2014
NOMOR : 03 TAHUN 2014
NOMOR : 11 TAHUN 2014
NOMOR : 03 TAHUN 2014
NOMOR : PER-005/A/JA/03/2014
NOMOR :1 TAHUN 2014, untuk ke-5 terduga Selanjutnya di limpahkan Ke BNNK Pagaralam, untuk dilakukan rehabilitasi, untuk selanjutnya di lakukan Pembinaan,”ucapnya.
Kepala BNNK Pagaralam Eka Agustina, melalui Plt Kasubag Umum, Muhammad Wujud. M.Psi.,Psikolog,Jabatan : Konselor Adiksi Ahli Muda, Juga Membenarkan adanya Pelimpahan 5 terduga Pelaku, dari Polres Pagaralam, pada Hari Rabu 5 mei 2025, Berinisial, FX, Rai, Amd, Tri dan Dby,”ujarnya kepada wartawan.
“Namun Dari Ke 5 Terduga Tersebut mendapatkan Penangan berbeda dalam tindakan rehabilitasi, dikarenakan mereka Positif urine namun tanpa barang bukti, maka wajib di rehabilitasi,
Setelah itu pihak kami BNNK melakukan Skrening dan asesmen kepada 5 terduga sesuai SOP, lalu dilakukan interfensi singkat, untuk bisa mengkategorikan dalam penanganan setelah mengetahui hasilnya, karena dari hasi skrening tentu setiap orang berbeda kategorinya,”tambah wujud.
“Memang ada dari salah satu terduga FX, yang menurut kami, sudah 2 kali kedapatan Positif, tentu Yang bersangkutan penangananya berbeda, dan diharuskan Menjalani Rehabilitasi rawat inap, yang kami tempatkan di Rumah Bekisa, untuk salah satu terduga Dby warga jambi kami kembalikan kepada keluraganya di jambi untuk dilakukan rehabilitasi dan berkasnya kami limpahkan ke BNN provinsi jambi sesuai dengan hasil sekrening, kemudian untuk 3 orang terduga rai, amd tri, dilakukan rehabilitasi rawat jalan, dikarenakan pihak BNNK pagaralam untuk saat ini belum melayani rehabilitasi rawat inap,”Pungkasnya.(Ca)















