Percikan Api dari Mesin Sedot, Picu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Penyebab terbakarnya sumur minyak ilegal (illegal drilling) dalam perkebunan sawit PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Sabtu (26/4) sekitar pukul 13:00 WIB yang lalu akhirnya terjawab sudah.

Insiden itu, dipicu dari mesin sedot yang mengeluarkan percikan api. Ketika hendak memindahkan minyak mentah ke dalam mobil menggunakan mesin sedot tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh PLH Kasi Humas Polres Muba AKP Nazaruddin Bahar dalam keterangan resminya kepada awak media.

“Hasil penyelidikan dari Polsek Keluang. Penyebab terbakarnya sumur minyak ilegal pada Sabtu, (26/4). Dipicu dari mesin sedot yang mengeluarkan percikan api. Saat memindahkan minyak mentah kedalam mobil. Dimana dalam insiden ini tidak ada korban jiwa, ” ungkap Nazaruddin, Rabu (30/4).

Nazaruddin menambahkan bahwa, terduga pemilik sumur ilegal yang terbakar ini telah diamankan pihak kepolisian.

“Terduga pelaku atau pemilik sumur ilegal bernama Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61) warga di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Ia berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Keluang dirumahnya pada, Selasa (29/4), ” paparnya.

Sambung Nazaruddin, sebelumnya juga. Pelaku sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Reskrim Polsek Keluang. Sementara itu, hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku. Diketahui sumur ilegal miliknya yang terbakar telah beroperasi selama satu bulan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Keluang. Selanjutnya, pelaku sudah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” bebernya.

Ditegaskan Nazaruddin, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 UU RI NO 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 188 KUHPidana.

Diterangkan Nazaruddin bahwa, aparat kepolisian sudah sering melakukan imbauan ke warga. Agar warga tidak melakukan aktivitas baik illegal drilling dan ilegal refinery.

“Imbauan ke warga terus dilakukan. Kita harap, tidak ada lagi kegiatan illegal drilling ataupun illegal refinery, ” pungkasnya.(AS)