25 Pulau Kecil di Babel Diusulkan Dihapus

oleh

Pangkalpinang, KRSumsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusulkan 25 pulau kecil untuk dihapuskan karena tidak memenuhi kriteria sebagai pulau.

“Pulau ini tidak memenuhi kriteria karena saat air laut pasang pulau ini tenggelam,”kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA saat membuka rapat asistensi kegiatan Toponimi dan batas daerah tahun 2024 di Pangkalpinang, Rabu (7/8).

Ia mengatakan, sebanyak 25 kecil yang diusulkan dihapus sebagai pulau tersebar di Kabupaten Bangka Barat 10 pulau, Bangka 10 pulau, Bangka Selatan dua pulau, Belitung Timur dua pulau dan Belitung satu pulau.

Jumlah pulau yang diusulkan berubah nama menjadi gosong, mangrove, karang dan lainnya sebanyak 34 pulau tersebar di Belitung Timur 17 pulau, Bangka Selatan tujuh pulau, Belitung enam pulau dan Bangka Tengah empat pulau kecil.

“Pulau yang diusulkan dihapus atau diubah nama menjadi gosong, mangrove, karang dan lainnya ini karena pulau ini tenggelam saat pasang air laut atau menyatu dengan daratan, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pulau,”katanya.

Baca juga: Command Center Satlantas Polrestabes Palembang Diujicoba

Ia menyatakan, Provinsi Kepulauan Babel memiliki 507 pulau terdiri dua pulau besar yaitu Pulau Bangka dan Belitung dan 505 pulau-pulau kecil berpenghuni dan tidak berpenghuni.

Sebanyak 505 pulau kecil tersebut tersebar di enam kabupaten yaitu Kabupaten Belitung 161 pulau, Belitung Timur 122 pulau, Bangka Barat 81 pulau, Bangka Selatan 61 pulau, Bangka 56 pulau dan Bangka Tengah 24 pulau, sementara Kota Pangkalpinang tidak memiliki pulau kecil.

“Saat ini penyesuaian titik koordinat pulau hanya dua terdapat di Kabupaten Bangka,”katanya.

Syafrizal juga selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi penting dalam mendukung kebijakan satu data di Indonesia.

“Pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau sejatinya merupakan tugas bersama, di mana salah satu tugasnya adalah melakukan sinkronisasi dan klarifikasi data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau,”katanya.(net)