13 Kg Sabu Diblender Satres Narkoba Polrestabes Palembang

oleh
banner DPRD OKI

KRsumsel.com, PALEMBANG, — Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 13 Kg narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender di Aula Satres Narkoba Polrestabes, Kamis, (23/5/2024).

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dan Kasat Narkoba AKBP Mario Ivandry itu dilakukan dengan cara mencampuri barang haram tersebut bersama zat kimia dan alkohol lalu kemudian diblender.

Sebelum dimusnahkan, petugas dari Labfor Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu mengetes keaslian barang bukti tersebut apakah bener terkandung zat narkoba, ternyata setelah dilakukan tes dan dicampur, ternyata narkoba sebanyak 13 Kg tersebut asli.

Setelah dinyatakan positif sabu, petugas langsung memblender sabu secara bergantian. Mereka memasukkan sabu ke dalam blender dan kemudian ditambah alkohol dan air di blender

Setelah hancur dan mencair, selanjutnya barang bukti itu dibuang ke dalam ember besar yang sebelumnya sudah disiapkan.

“Sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 13 kilogram. Kita juga sisihkan sedikit untuk barang bukti di Pengadilan dalam penetapan hukuman kepada dua pelaku pemilik barang bukti tersebut. Kita memprediksi jika di rupiahkan harganya sekitar Rp 10 miliar lebih,” kata Harryo, Kamis (23/5/2024).

Saat dilakukan pemusnahan, tampak dua tersangka Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28) turut dihadirkan menggunakan baju tahanan Polrestabes dan tanpa penutup wajah. Tangan keduanya diborgol dan dikawal polisi bersenjata lengkap.

Haryo mengatakan, sabu seberat 13 kilogram ini didapatkan dari tersangka kedua tersangka saat penggerebekan di kediaman keduanya di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang beberapa waktu lalu.

“Tersangka awalnya sudah berhasil membawa sabu seberat kurang lebih 60 Kg. Namun sudah berhasil diedarkan ke pemesan sisanya yang berhasil kita amankan hanya ada 13 Kg. Kita masih memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam barang bukti yang sudah terlanjur beredar di Kota Palembang,” tegasnya, yang juga didampingi Kapolsek Plaju AKP Rendi.

Baca juga: Pemegang Saham Setujui Pemberhentian Komisaris Utama BRK Syariah 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 Kg narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Rencananya 13 kilogram sabu-sabu itu bakal diedarkan di Palembang, namun lebih dulu tercium polisi yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Minggu 31 Maret 2024, lalu sekitar pukul 01.30.