2 Indikasi Geografis Khas Sumsel Diproses DJKI Kemenkumham

oleh
banner DPRD OKI

Krsumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan pada 2024 kembali memfasilitasi pendaftaran dua kekayaan intelektual indikasi geografis (IG) khas provinsi setempat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Dua IG yang telah didaftarkan dan masih dalam tahap pemeriksaan Tim DJKI Kemenkumham di Jakarta yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam,”kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu (24/4).

Sementara tahun sebelumnya.menurut Ilham, telah difasilitasi pendaftaran dan disetujui DJKI dengan telah dikeluarkan sertifikat enam kekayaan intelektual indikasi geografis (IG) khas Sumsel.

Keenam IG khas Sumsel itu semuanya komoditas perkebunan yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagaralam, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua, OKU Selatan.

Melihat masih sedikitnya masyarakat dan pemerintah daerah di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu mendaftarkan kekayaan intelektual IG, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan agar mereka terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis khas Sumsel, katanya.

Baca juga: Jaringan Air bersih di Aceh Tengah Perlu Ditambah untuk PON 2024

Dia menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual IG itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian (orisinalitas) suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal (indikasi geografis).

“Pendaftaran kekayaan intelektual indikasi geografis akan memberikan banyak manfaat baik secara ekonomi maupun perlindungan hukum,”ujarnya.

Dia menjelaskan, indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan.

Kemudian mengisyaratkan kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya. Indikasi geografis dapat menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat suatu daerah.(net)