Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Ketum KONI Sumsel Resmi Ditahan di Rutan Pakjo

oleh
banner DPRD OKI

KRSUMSEL.COM, Palembang – Pasca Idul Fitri 1445 Hijriah, mantan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin atau HZ resmi ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Selasa (16/4) siang.

Sebelumnya, mantan Presiden Club Sriwijaya FC (SFC) ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel dan pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Berdasarkan pantauan di Gedung Kejati Sumsel, Selasa (16/4) sekitar pukul 14.00 WIB, HZ keluar dari lift telah mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel dengan tangan di borgol dan dikawan petugas.

Tak satu kata pun yang keluar dari mulut HZ saat dicecar pertanyaan oleh awak media, dia terus berjalan menuju mobil tahanan Kejati Sumsel yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pakjo Palembang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka HZ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 16 April 2024 hingga 5 Mei 2024. Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, adanya kekhawatiran bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata dia.

Denny juga mengatakan, sehubungan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Sumsel, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

“Selama ini tersangka HZ belum kami proses, karena masih sebagai peserta pemilu. Setelah dilalui, dan yang bersangkutan tidak terpilih, perintah Kepala Kejati Sumsel untuk segera ditindaklanjuti proses perkaranya. Sehingga akan tampak transparansi dan akuntabilitas kita kepada masyarakat,” tegas dia.