Krsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap Kepala Desa (Kades) Banjarsari berinisial YOF yang diduga buronan kasus korupsi sehingga melarikan diri lebih dari 2 bulan ke Semarang Jawa Tengah.
“Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus Tipikor dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut,”kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P Sitompul di Garut Jawa Barat, Selasa (21/11)
Jaya menuturkan, pihaknya menetapkan Kepala Desa Banjarsari YOF sebagai tersangka sejak 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.
Baca juga: Pukul Penumpang dengan Helm, Deni Pengemudi Ojek Diringkus Polisi
Sejak penetapan sebagai tersangka itu, pihaknya beberapa kali melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka itu tidak memenuhinya, malah melarikan diri sampai akhirnya nama perempuan itu masuk DPO.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka. Petugas menangkap YOF di Puri Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (20/11) dini hari.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan uang dana desa pada tahun anggaran 2022 dan bantuan langsung tunai dana desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.367.306.000,00.
Namun dalam pelaksanaannya kata dia, tersangka saat menjabat sebagai kepala desa dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program, dan ada dugaan penggelembungan harga belanja barang.
“Modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784 juta,”katanya.
Baca juga: Polda Akui Anggota Brimob Sumsel Pemilik Lahan yang Disewakan Jadi Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir
Dalam penyidikan perkara, pihaknya memeriksa 83 saksi diantaranya aparatur pemerintah desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader Posyandu, Ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.
Saksi lainnya yang sudah diperiksa kata dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut dan dua auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung sejak 20 November 2023,”katanya.