BKPP OKI Tanggapi UU ASN Terbaru dan Isu Penghapusan Tenaga Kerja Honorer

oleh

OKI, KRsumsel.com – Adanya pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemkab OKI melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

UU tersebut berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Maka mencabut peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPP OKI Maulidini SKM melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari N mengatakan, terkait isu penghapusan tenaga honorer, tentunya merunut amanat UU ASN terbaru.

UU tersebut berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Maka mencabut peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Undang-Undang terbaru tentang ASN itu ialah UU Nomor 20 Tahun 2023. Memang diamanatkan, penataan tenaga non-ASN itu terakhir Desember 2024,” ungkapnya saat diwawancarai kantor berita KRsumsel, Rabu (8/11).

Terkait kepastian seleksi, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Ia juga mengatakan, setiap seleksi calon ASN, tentu pihaknya akan melaksanakan atau sebagai perpanjangan tangan.

Lanjut Cahyadi, saat ini pihaknya belum melakukan penghapusan tenaga kerja honorer di Kabupaten OKI.

“Karena untuk UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, memang baru ditetapkan pada tanggal 31 Oktober kemarin. Di dalam UU itu menyatakan, peraturan pelaksanaannya dibatasi sampai dengan 6 bulan sejak ditetapkan,” ujarnya.

Cahyadi menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah honorer tersebut akan dirumahkan atau tetap dipekerjakan. Hal itu lantaran memang peraturan pelaksananya belum selesai.

“Bahkan saat ini mungkin masih dalam tahap harmonisasi ataupun penyusunan-penyusunan mekanisme tersebut,” tuturnya.

Masih kata Cahyadi, dengan munculnya UU Nomor 20 tahun 2023 tersebut, diharapkan ASN harus tetap jeli, beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi.

“Itu salah satu yang mungkin menjadi latar belakang adanya UU itu. Jadi ada penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terhadap penataan ASN itu sendiri,” tutupnya.