Muara Enim, KRSUMSEL.COM – Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A. bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim secara sah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi (Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui, ada tiga Raperda yang ditetapkan jadi Perda yakni Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pj. Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., dan disaksikan para Wakil Ketua dan Anggota DPRD dalam rapat Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Muara Enim, dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir Bupati Muara Enim terhadap 3 Raperda Kabupaten Muara Enim 2023.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Rizali berterimakasih dan mengapresiasi seluruh pihak, khususnya DPRD Muara Enim yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktunya untuk mengkaji, membahas serta menganalisa dengan baik 2 Raperda usulan Eksekusi dan tentunya 1 Raperda inisiatif DPRD.
“Tujuan dibentuknya Perda ini agar dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya, Jumat (3/11).
Lebih lanjut Pj Bupati berharap dengan telah ditetapkannya 3 Raperda tersebut menjadi Perda nantinya dapat merubah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan meningkat.
Selanjutnya, mengenai saran dan masukan serta rekomendasi Pansus DPRD terhadap Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Pj. Bupati sangat sependapat dan akan menjadi perhatian pemerintah demi terciptanya masyarakat Bumi Serasan Sekundang yang sejahtera.