Sidang TPPU Kasus Narkoba Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa

oleh
oleh
Sidang TPPU Kasus Narkoba Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa

Krsumsel.com – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika di wilayah Lubuk Linggau, yang menjera terdakwa Rendra Antoni ditunda lantaran saksi berhalangan hadir di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/7/2023).

 

Penundaan tersebut diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kiagus Anwar SH didalam persidangan dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH serta terdakwa Rendra Antoni alias Janggo dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Nurmala SH MH

 

Sementara itu usai ditundanya sidang saat dikonfirmasi tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Janggo,Nurmala SH MH mengutarakan kekecewaanya karena sidang tertunda.

 

“Yang pasti kita kecewa sudah pagi-pagi datang ke pengadilan ternyata saksi belum hadir tapi kita menghirmati proses hukum yang berlaku dan kami menurut apa yang diutarakan hakim dengan ditundanya sidang selama satu minggu untuk menghadirkan daksi perbalisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa,”Kata Nurmala.

 

Sambung Nurmala, saksi yang dihadirkan dipersidangan ini berjumlah satu orang bernama yulian sebagai pembantu pemeriksaan terhadap tersangka Rendra Antoni alias Janggo.

 

Sementara itu saat ditanya terkait emas milik terdakwa yang tidak dijadikan barang bukti oleh pihak penyidik yang diutarakan Nurmala dalam peridangan sebelumnya dia mengatakan bahwa mas tersebut tidak disita melainkan diamankan .

 

“Jadi diamankan dalam tanda kutip apabila sudah cukup bukti maka dinyatakan sebagai tersangka harusnya dibuat berita acara penyitaan ada izin dari pengadilan melakukan penyitaan. Faktanya sampai hari ini emas-emas tersebut sudah penyitaan tidak ada makanya kita lapor ke Propam Polda Sumsel,”jelasnya.

 

Namun, Nurmala menyayangkan beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan surat dari pihak Dir Propam Polda Sumsel yang mengatakan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti . Maka dari itu pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melaporkan.

 

Diperjelasnya kembali kenapa emas-emas yang diamankan tidak menjadi barang bukti di dalam persidangan. Karena batang tersebut tidak dijadikan barang bukti didalam berkas perkara.

 

“Bagaimana bisa dihadirkan oleh pak jaksa saya tidak menyalahkan jaksa karena memang tidak tercantum dalam berkas perkara bahwa emas -e mas milik terdakwa suami istri tidak dijadikan barang bukti makanya kita lapor ke propam,”cetusnya.

 

“Nah dari propam sini kita menyimpulkan tidak cukup bukti ada beberapa hal yang kami laporkan ini kita buka disini menurut klien kami Pertama soal penarikan uang di BCA, kedua soal emas-emas milik terdakwa yang dipakai saat ditangkap dan mas yang diambil pada saat waktu penggeledahan,”sambungnya.

 

 

Didalam persidangan sebelumnya diungkapkan Nurmala kembali dari keterangan saksi dari pihak kepolisian baik dari pihak penyidik atau penangkapan sebelumnya mengakui ada 2 Ons emas namun tidak dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

 

“Logika hukumnya status hukumnya apa ?berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penyitaan barang bukti tidak ada , statusnya apa? kalau tidak dikembalikan kalau barang orang lain katakanlah dia pengamanan barang bukti,”kata dia.

 

Nurmala juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengembalikan emas milik kliennya terdakwa Rendra Antoni alias Janggo yang disita untuk dikembalikan.

 

“Kalau tidak dijadikan barang bukti kembalikan dong itu ada hukumnya makanya kita lapor ke propam mabes polri Oleh propam mabes polri dikirim ke sini dilimoahkan kesini oleh disini 2 atau 3 hari yang lalu dikirim kesini dan menerima surat lalu dihentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti,”akunya.

 

“Tapi kami tidak sampai disitu kami akan membuat pengaduan baru tapi bisa dilaporkan secara pidana dan kami akan menarik kasus ini untuk diperiksa di tingkat pusat di Propam Mabes Polri,”tegas dia.(Kiki)