Dugaan Salah Tangkap, Satresnarkoba Polres Muba dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

oleh
oleh
Dugaan Salah Tangkap, Satresnarkoba Polres Muba dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Krsumsel.com – Datangi Polda Sumsel, Imelda Santi (40), IRT di Musi Banyuasin, melaporke Propam Polda Sumatera Selatan, karena suaminya diduga korban salah tangkap polisi di kasus narkoba. Dia mengaku suaminya sengaja dijebak, ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kepemilikan ekstasi yang penuh kejanggalan.

“Saya tak terima suami saya diperlakukan seperti itu. Suami saya itu sengaja dijebak,” kata Imelda di Polda Sumsel, Senin (10/4/2023).

Dijelaskan Imelda, bahwa penangkapan suaminya, Sahabudin oleh anggota Satresnarkoba Polres Muba pada 21 Maret lalu di warungnya di kawasan Sungai Lilin, Muba itu tidak telah menciderai norma atau etika kepolisian. Kejanggalan dalam pengungkapan kasus itu, katanya, juga terekam kamera CCTV, yang pihaknya pegang.

“Ditangkapnya itu 21 Maret saat suami saya sedang jaga warung. Penangkapan itu juga tidak ada surat-suratnya, tidak ada izin izin, langsung ditangkap begitu saja. 3-4 menit sebelum suami saya ditangkap, ada seorang pria yang membuang sesuatu di warung kami, setelah itu baru suami saya ditangkap bersama barang bukti yang dibuang oleh pria itu tadi, itu semua rekaman cctvnya ada,” katanya.

Kuasa Hukum Imelda, Billy De Oscar dan Paisal mengatakan laporan Imelda sudah diterima di Yanduan Propam Polda Sumsel sejak 24 Maret 2023 lalu. Hari ini pihaknya kembali datang ke polda memenuhi panggilan terkait laporan tersebut.

“Kita menduga memang ada yang tidak beres, jadi kita sudah melakukan sejumlah upaya seperti melapor ke Komnas HAM, Kompolnas,Div Propam mabes polri dan meminta perlindungan ke LPSK. Kita berharap keadilan untuk klien kita di kasus ini, klien kita seperti sengaja dijebak,” ungkap Bily .

Pihaknya berharap, Sahabudin yang telah ditetapkan tersangka penahanannya bisa dipindahkan ke Polda Sumsel selama proses pemeriksaan propam masih berlangsung.

“Kepada Kapolda Sumsel kami meminta agar klien kami bisa ditarik penahanan ke Dittahti Polda Sumsel selam penyelidikan kasus ini masih berlangsung,” kata Bily.

Bahkan, lanjutnya, warga setempat juga sudah menandatangani petisi karena tak terima dengan perlakuan polisi terhadap Sahabudin tersebut yang dinilai semena-mena terhadap warga biasa.

“Ini kita juga lihatkan buktinya kalau warga sekitar menilai jika klien kita ini orang baik. Masyarakat juga tak terima klien kita ditangkap dengan cara yang tak wajar tersebut,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto pun memaklumi terkait pengakuan Imelda tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Imelda itu memang merupakan haknya sebagai warga negara. Dalam penangkapan itu, katanya, sejauh ini informasinya yang didapat Sat Narkoba telah melakukan sesuai prosedur.

“Iya kita memaklumi itu, hak warga negara mau melaporkan jika merasa tidak terima. Sejauh ini kita tahunya penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Muba itu sudah sesuai prosedur,” kata Susianto .(Kiki)