Anggota Lantas Polrestabes Palembang Bantah Terima Uang Titipan

oleh
oleh
Anggota Lantas Polrestabes Palembang Bantah Terima Uang Titipan

Krsumsel.com – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama tidak membenarkan kejadian itu. 

“Namun dia mengatakan pria itu bukan memberikan Rp 350 ribu, tapi Rp 150 ribu ke anggotanya,” kata Rendy Surya Aditama, melalui telpon selulernya, Senin (10/4/2023). 

Rendy Surya Aditama mengatakan, pengendara sepeda motor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. Namun, katanya, dikarenakan pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.

“Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150 ribu untuk di masukkan briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp 151 ribu. Jadi tidak ada uang tersebut di ambil anggota,” ujar Rendy Surya Aditama.

Menurut Rendy Surya Aditama, pengendara itu dikenakan denda tersebut karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatana dan knalpot.(Kiki)