Pemkab OKI Didesak Berhentikan Kades Simpang Tiga Makmur

oleh
Pemkab OKI Didesak Berhentikan Kades Simpang Tiga Makmur

Krsumsel.comKarena melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan kasasi No.49 K/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur diminta dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Hitam Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) didampingi kuasa hukumnya, mendesak Pemkab OKI agar memecat Samsul Bahri (45) dari jabatannya.

Karena, menurut dia, Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.

“Setelah perkara pidana yang menyeretnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kedepannya, dikhawatirkan Samsul Bahri akan menjabat lagi sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur,” kata Erieka, yang juga mantan Ketua BPD Simpang Tiga Makmur ini.

Karenanya, Erieka mendesak Pemkab OKI segera memberhentikan Samsul Bahri, tidak hanya sementara, tetapi tetap.
Sebab, berdasarkan peraturan, bila telah dinyatakan sebagai terpidana, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.

“Kita minta agar Samsul Bahri diberhentikan dari jabatan kades, dengan harapan tidak ada lagi oknum kades berani melakukan tindak pidana kejahatan menggunakan surat palsu. Apalagi tindak pidana kejahatan itu dalam lingkungan jabatannya selaku kades,” tandas dia.

Lanjutnya, hingga dapat berpotensi terciptanya tindak pidana korupsi, sehingga roh untuk pemberantasan korupsi ditataran desa akan sangat tercoreng, terlebih lagi kades adalah panutan masyarakat dan perpanjangan tangan pemerintah di desa.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten OKI, Uswatun Hasanah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, terkait statusnya, sejauh ini Samsul Bahri masih diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI No. 431/KEP/D.PMD.2022 tanggal 22 Agustus 2022.

“Mengenai perkembangannya kita belum mengetahui, karena Samsul Bahri itu kan tersandung masalah tindak pidana, jadi tidak ada pendampingan hukum dari pemda,” tandas dia.

Sementara itu Sekda OKI H Husin S.Pd MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, kemarin pihaknya sudah menerima surat dari Erieka dan kuasa hukumnya, terkait permohonan agar Samsul Bahri diberhentikan sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan.

“Dan surat itu telah diteruskan ke DPMD OKI. Tetapi kurasa, bisa jadi Samsul Bahri akan kembali menjabat sebagai kepala desa, mengingat perkara yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi, vonisnya pun di bawah 1 tahun,” kata sekda.