PALEMBANG, KRsumsel.com – Seorang pelaku pengeroyokan diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dirumahnya, Kamis (18/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Tersangka Hendrik Gular alias Dedek (30) warga Jalan Tangga Panjang, Kecamatan SU I, Palembang, satu dari dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Yolanda (41). Yang terjadi di depan Apotik Sehat Segar, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (16/8) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban di Polrestabes Palembang perkara Pasal 170 KUHP.
“Korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, berdasarkan laporan ini anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelakunya. Untuk proses lebih lanjut pelaku dibawa ke Mapolrestabes Palembang,” kata Kompol Tri, diruang kerjanya Jumat (19/8).
Dijelaskannya, peristiwa pengeroyokan ini berawal dari saksi Yasron (56) mengalami kecelakaan dengan pelaku bersama temannya Rusdi (DPO) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian ke dua pelaku tersebut berusaha kabur.
Namun ditegur oleh korban supaya tidak berlari, hingga pelaku tidak senang dan tetap kabur. “Beberapa menit kemudian keduanya dari keterangan pelaku Dedek ke anggota kita, mereka kembali ke TKP dan mendekati saksi Yasron,” ungkapnya.
Sehingga ditengahi oleh korban, namun pelaku Dedek tidak senang dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali, dan memeluk korban hingga pelaku Rusdi (DPO) memukul wajah korban sebanyak satu kali.