Selain pelaku, kata Tri, anggota Pidum juga berhasil menyita barang bukti berupa satu rekening koran BCA, dan satu lembar surat Dinas PUPR Kayu Agung.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang perkara tindak pidana Penipuan” pungkasnya.(****)