“Setelah itu pelaku kabur dan dari informasi yang kita dapatkan teman korban M Galang Maulana yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami,” katanya.
Untuk motifnya lanjut dia mengatakan belum diketahui, namun satu bulan lalu, pelaku ini pernah ribut dengan teman korban Galang, dan sudah menempuh jalan damai.
“Kita menduga pelaku ini masih menaruh dendam oleh itulah diduga Riska melakukan aksinya kembali menyiram air keras kepada tiga teman Galang,” bebernya.
Lanjutnya, selain pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, botong air keras yang dipakai pelaku untuk menyiram korban, satu buah helm, satu buah baju yang digunakan pelaku saat kejadian. ” Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara,” tutupnya.(****)


















