PALEMBANG, KRsumsel.com – Menjadi target operasi tindak pidana penganiayaan dengan cara penyiraman air keras (cuka parah), Rizka Candra (26) warga Sukarami KM 9, Palembang ditangkap Tim Ospnal Polrestabes, Palembang, Rabu (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di kawasan Sukarami Palembang, Tim Beguyur Bae Ospnal Polrestabes pun menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Sehingga pelaku langsung dibawa Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi penyiraman cuka parah yang terjadi pada Senin (4/7) sekitar pukul 23.05 WIB di
Jalan Perindustrian II, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Saat itu ketiga korban M Wahyu Apriansyah, Yoze Arba Zulmi, dan Densi Hermika dengan nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dari keterangan korban kepada anggota kita bahwa pelaku mendatangi mereka,” ujarnya, Kamis (7/7).
Saat itu pelaku mendatangi korban bersama temannya YG dengan mengunakan sepeda motor. Dan saat itu YG menggeber geber gas motor, tetapi tidak digubris tiga korban. Tiba tiba Riska yang dibonceng YG langsung turun dan menyiram cuka parah ke arah tiga korban.