PALEMBANG, KRsumsel.com – Terdakwa Sakim Nanda, divonis majelis hakim 3 tahun penjara atas dugaan penipuan jual beli tanah dengan objek yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Talang Kelapa Palembang, seluas 1 Ha, saat sidang berlangsung di PN Palembang, Kamis (30/6/2022).
Sidang diketuai majelis hakim, Fatimah SH MH didampingi Taufik Rahman SH MH dan Said Husain SH MH menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP.
“Menyatakan Sakim Nanda terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara,” jelasnya.