PALEMBANG, KRsumsel.com – Diduga surat kuasa hingga tanda tangannya di palsukan membuat Sairnudin (35) didampingi kuasa hukumnya Arya Elvandari dari kantor hukum Iskandar Halim Law Office melaporkan teman kuliahnya sendiri ke polisi.
Akibatnya warga Jalan Seruni Blok A nomor 50, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang harus kehilangan satu buah sertifikat yang di agunan (jaminan) kepada terlapor berinsial HH.
Dirinya menuturkan, bahwa diangunkannya sertifikat tanah yang berada di daerah Ogan Ilir kepada HH lantaran ingin menebus motor. “Saya meminjam uang Rp 5 juta untuk menembus motor, karena tidak ada yang mau meminjamkan uang jadi saya meminjam uang kepada terlapor ini,” ujarnya, Selasa (28/6).
Sehingga pada 6 November 2019 lalu ia meminjam uang Rp 5 juta kepada temannya tersebut di kediamannya terlapor di Perumahan PNS OPI di Jalan Maluku Blok D12, Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Saya hanya pinjam uang dan berjanji mengembalikan uangnya satu bulan dengan jaminan sertifikat tanah tapi malah saya mendapatkan kabar dari orang tua saya Sutikno (60) pada Januari lalu kalau tanah saya sudah di jualkan terlapor,” aku dia.