Lanjutnya, dirinya sangat berterima kasih sudah dimaafkan oleh korban. “Alhamdulillah, terima kasih kami dimaafkan dan kami tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal,” ucapnya, sambil menangis.
Sementara itu, korban Agus (47) Warga Sentosa Plaju saat diwawancarai mengatakan, ia memaafkan dan mau berdamai dengan kedua pelaku karena pelaku masih terlalu muda masih panjang masa depannya.
” Saya harap kedua pelaku tidak mengulangi perbuatanya lagi, kedua pelaku ini masih muda masih panjang masa depannya,saya ikhlas memaafkan kedua pelaku asal dia tidak mengulangi lagi” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kapolsek Plaju AKP Firman, didampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro, membenarkan langka yang telah diambil oleh anggota nya dengan cara memberikan peluang damai antara korban dan pelaku.
” Benar kita telah melakukan perdamaian Restorativ Justice antara korban dan pelaku secara kekeluargaan, dimana korban tidak menuntut pelaku secara hukum asal pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi” pungkasnya.(Kiki)
















