Kemudian tersangka memanggil korban naik ke atas rumah sehingga korban pun naik. Dan langsung diajak ke kamar.
Dengan diiming-imingi diberi uang oleh tersangka, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban.
Sementara anak tersangka saat itu sedang bermain di bawah rumah karena rumahnya rumah panggung bertiang. Sedangkan isteri tersangka tidak ada dirumah.
Korban menangis dan pulang kerumahnya.
Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI.
Pada Senin, 06 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda bertuliskan BOBA, dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA digelandang ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.(ronal)