Pemda Muna Barat Mendukung Peralihan TV Analog Kedigital

oleh
IMG_20220620_200542

MUNA BARAT, KRsumsel.com – Muna Barat merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Daerah ini merupakan hasil dari pemekaran kabupaten Induknya yakni Kabupaten Muna, sejak tahun 2014. Berbagai potensi yang ada di wilayah ini terutama hijauan yang sangat luas, sehingga cocok untuk pengembangan pertanian dan peternakan.

Selain itu juga terdiri dari wilayah pesisir dan laut, sehingga memungkinkan untuk pengembangan memperoleh hasil laut yang memadai. Namun demikian kondisi yang ada tidak sejalan dengan perkembangan teknologi, sehingga perlu perhatian serius.

Mengenai program peralihan dari Televisi (TV) analog ke digital belum banyak yang faham, sehingga perlu sosialisasi yang baik. Sebab masyarakat pedesaan pada umumnya menjadikan TV sebagai media utama dalam mendapatkan informasi, serta sarana hiburan. Demikianlah yang disampaikan oleh Nasrung, salah seorang warga Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

“Bagus kalau peralihan itu terjadi, penting bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi ini berkaitan dengan kualitas tontonan, kita sambut baik,” ungkapnya, Minggu (19/06/2022).

Sementara itu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Wa ode Rahmatia menyatakan dukungan terhadap program ini.

“Insya Allah kami di Kominfo Muna Barat memberikan dukungan tentang itu, sebab ini merupakan program kerja nasional harus turut serta dalam menyukseskan,” ungkapnya.

Mengenai bantuan Set Top Box (STB) kepada masyarakat ia menuturkan, sama seperti daerah lain. Yakni orang-orang tidak mampu, yang mendapat bantuam program keluarga harapan (PKH).

“Nanti juga akan ada bantuan STB, bagi keluarga yang tidak mampu. Datanya diperoleh di Dinas Sosial yakni penerima PKH, untuk itu nantinya akan kerjasama dengan Dinas sosial mengenai persoalan data,” jelasnya.

Set Top Box (STB) atau decoder itu adalah perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).

STB adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital. Dikutip dari laman resmi Kominfo, dengan STB, masyarakat bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.

Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2. STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Jika TV Anda di rumah belum berteknologi tuner DVB-T2, artinya membutuhkan sebuah set top box guna mengubah sinyal analog menjadi digital. Tanda utama jika TV anda masih analog antara lain layar tv biasanya bersemut atau berbayang.

Sehingga masih membutuhkan perangkat penerima siaran tv digital (set top box) agar bisa menerima siaran TV Digital. Sebagai sebuah peranti, STB juga mampu menyajikan fitur tambahan seperti informasi kebencanaan.

Siarannya juga bisa disesuaikan dengan usia penontonnya.

Tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021. Layanan analog mulai dimatikan dan bermigrasi ke digital(****)