Sengketa Lahan Koperasi Sinar Pagi Tulung Selapan Bergulir di Pengadilan Negeri Kayu Agung

oleh
kud sinar pagi selapan

Masih menurut Harianto, atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum pengacara ahli waris Nasirwani yang menyerobot lahan koperasi ini, kami selaku pengurus koperasi merasa keberatan dan tidak terima atas perbuatan oknum pengacara SS dan Fatner tersebut yang menurut kami diduga sudah terjadi pelanggaran kode etik seorang advokat.

Untuk itu kami mengambil langkah mendatangi dan melakukan konsultasi kepada pengurus Peradi mempertanyakan dan menyampaikan keberatan atas tindakan oknum SS pengacara ahli waris Nasirwani ini yang bertindak secara tidak profesional bahkan diduga sudah ada unsur pribadi dalam suatu perkara yang didampingi.

Kami dari pihak koperasi dan lurah meminta kepada pengurus Peradi untuk mengambil tindakan atau sanksi terhadap oknum pengacara yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut dan kepada pihak pengadilan negeri kayu agung dalam hal ini kepada Majelis dan Hakim Ketua yang terhormat dapat memutuskan perkara ini dengan benar dan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan dan lapangan.

Sengketa Lahan Koperasi Sinar Pagi Tulung Selapan Bergulir di Pengadilan Negeri Kayu Agung

Sudah sangat sah, jelas dan terbukti secara administrasi objek lahan milik koperasi yang sedang disengketan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya keputusan PTUN Palembang, PTUN Medan dan Mahkama Agung RI Nomor 460 K/TUN/2021, seharusnya menurut kami tidak ada lagi pembahasan dan perdebatan ketika hukum tertinggi di Republik Ini telah diputuskan, tegas Ketua Koperasi didampingi pengurus lainnya.

Terkait keabsahan kepengurusan Koperasi Unit Desa Sinar Pagi yang beralamat di Tulung Selapan Ilir OKI yang diragukan oleh pihak ahli waris melalui pengacaranya, seharusnya tidak perlu diragukan atau dipertanyakan karena kepengurusan koperasi sudah disahkan oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kabupaten OKI, Akta Notaris dan telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, jelas secara hukum dan aturan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini legalitas kepengurusan koperasi Sinar Pagi Tulung Selapan OKI sudah sangat sah, demikian ditegaskan oleh Ketua Koperasi Harianto didampingi pengurus lainnya. (atta)