Sengketa Lahan Koperasi Sinar Pagi Tulung Selapan Bergulir di Pengadilan Negeri Kayu Agung

oleh
kud sinar pagi selapan

OKI, KRSUMSEL.COM – Sengketa aset Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Pagi, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI terus berlanjut.

Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) No 460 K/TUN/2021 yang menolak gugatan Nasir Wani terhadap Lurah sebagai tergugat I, Camat Tulung Selapan tergugat II, dan pihak KUD Sinar Pagi tergugat III.

Menurut Ketua KUD Sinar Pagi Harianto didampingi Wakil Ketua I Jhoni Kusnadi, SE, menjelaskan seharusnya ahli waris Nasir Wani sadar diri dengan telah dibatalkannya SPH tersebut diatas, bahwa mereka tidak berhak lagi atas lahan tersebut.

Setidaknya, kata Harianto, berhenti membangun dan melakukan aktivitas usaha.

“Apalagi yang tidak dilengkapi izin usaha,” kata Harianto, belum lama ini.

Namun, kini muncul masalah baru ditambahkan Harianto, kini pihak Koperasi Unit Desa “Sinar Pagi” Tulung Selapan merasa resah dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara ahli waris Nasirwani dimana pengacara ahli waris Nasirwani tersebut diduga melakukan provokasi dan intimidasi kepada warga dalam hal ini pengurus koperasi dan Lurah kelurahan Tulung Selapan dengan mengirimkan salinan kesimpulan yang seharusnya ditujukan ke pengadilan.

Sedangkan perkara terkait sengketa gugatan tanah yang diserobot dan dikuasai oleh ahli waris Nasirwani sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Seharusnya pengacara tidak boleh melakukan komunikasi ataupun pertemuan dengan pihak yang sedang bersengketa. Dengan adanya kiriman file PDF kesimpulan yang seharusnya hanya dikirimkan ke pengadilan, tetapi oleh oknum pengacara berinisial SS dan Fatner dikirimkan kepada pengurus koperasi dan lurah via Whatapps (WA) yang tentunya menurut pengurus koperasi dan Lurah merasa resah, terintimidasi dan adanya semacam provokasi yang mungkin harapan mereka kami dari pihak koperasi dan juga lurah menjadi lemah atau down (bukti Screennshot),” Jelas Ketua Koperasi Harianto.