Kasat Lantas: Kelalaian, Dominasi Faktor Penyebab Kecelakaan

oleh
IMG-20220611-WA0029

Oleh karena itu, Iptu Arsikakum menghimbau kepada masyarakat bahwa untuk masyarakat agar berhati – hati dalam berkendara, melengkapi surat surat kendaraan, dan memakai kelengkapan kendaraan sesuai dengan aturan berlaku memakai helm dan bika kecapekan segera beristirahat dahulu.

“Untuk kecepatan standar di kota Palembang itu sebaiknya antara 40 km sampai 60 km tergantung kondisi jalan, namun sebaiknya digunakan 40 km upaya aman,” pungkasnya.(Kiki)