Kejari menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dalam perkara tersebut, dan menerima uang pengganti dari kedua terdakwa sebesar Rp. 317 juga.
Sementara itu Kuasa Hukum RC, advocat Riza Faisal Ismed SH mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna melakukan pembelaan terhadap kliennya.
“Kita sudah koordinasi dengan jaksa dan segera disidangkan, kita tentu akan lakukan pembelaan.” Katanya.
Menurut dia, selama proses pemeriksaan kliennya berlaku kooperatif, selain itu kerugian negara sebesar Rp. 317 juta sudah dikembalikan dan belum pernah dihukum.
“Saat ini klien kami dititipkan dilapas kayuagung, nanti mungkin akan dipindahkan kepalembang, karena sidang akan dilaksanakan dipalembang.” Tukasnya.(BR)


















