Dugaan Korupsi Bibit Karet Disbunak OKI, Dua Tersangka Ditahan

oleh
IMG-20220610-WA0041

OKI, KRsumsel.com – Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet dari dana APBN anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 1.8 Milyar yang melibatkan dua orang tersangka segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Kepastian kelanjutan perkara tersebut menyusul telah dilakukannya pelimpahan tahap kedua oleh penyidik kejari OKI. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH MH dalam jumpa pers, di aula kejari OKI, jumat, (10/6/2022).

Didampingi Kasi Intel Belmento SH dan Kasi Pidsus, M Fajar SH MH, kejari menyebutkan, selama 20 hari kedepan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk segera disidangkan.

Selain, itu penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP berstatus ASN di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI dan rekannya yang merupakan pemenang proyek pengadaan berinisial RC yaitu pemilik CV Candra Kesuma.

“Sudah kita limpahkan, nanti kita tunggu saja sidangnya.” Kata dia.