Rumah Pengedar Ganja di Grebek, Polisi Dapatkan 5 Kg Ganja Siap Edar

oleh
IMG-20220606-WA0012

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa dia sudah menjalani hal ini selama dua bulan terakhir ini,” katanya disela-sela press release di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Dari hasil pengembangan lanjut dia mengatakan, bahwa barang haram ini sudah masuk tiga kali ke pelaku. “Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2 juta tapi juga dia ini memecah barang ini dengan cara menjualnya,” jelasnya.

Untuk pengiriman barang sendiri melalui jalur darat. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pasal tersebut pelaku kita jeratan hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Romsa mengaku telah menjalani bisnis ini selama dua bulan terakhir. “Barang ini saya terima dua kali dengan total 100 Kg, dimana 50 Kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 Kg,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, bawa untuk 50 Kg pertama ia mendapatkan upah Rp 2,5 juta dan yang kedua Rp 2 juta. “Saya mendapatkan Rp 50.000 ribu per Kg, tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 Kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan,” ucapnya.(Kiki)