Rumah Pengedar Ganja di Grebek, Polisi Dapatkan 5 Kg Ganja Siap Edar

oleh
IMG-20220606-WA0012

PALEMBANG, KRsumsel.com – Seorang pengedar sekaligus perantara narkoba hanya bisa pasrah saat anggota Unit 2 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang yang dipimpin Kanit Iptu Andrean mengebrek kediamannya di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (14/4) sekitar pukul 01.20 WIB.

Pelakunya yakni Romsa (57) diamankan dengan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisikan lima paket ganja kering yang dibalut lakban kuning dengan berat brutto 5 Kilogram (Kg), satu ball kantong plastik hitam dan satu buah ponsel beserta simcard.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan, bahwa kali ini anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.

“Asal barang kita mendapatkan informasi berasal dari Aceh, kemudian di Palembang pelaku selain berperan sebagai perantara juga sebagai pengedar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Pelaku sendiri diamankan dengan barang bukti ganja sebanyak 5 Kg, kemudian dari hasil pengembangan didapatkan kalau pelaku selain sebagai perantara juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Palembang.